Jum'at, 18. Mei 2012

Last update08:40:36 AM GMT

Index Berita : Berita Indonesia Kita Vonis 15 Tahun untuk Ustadz Ba'asyir Zalim dan Haram

Vonis 15 Tahun untuk Ustadz Ba'asyir Zalim dan Haram

E-mail Cetak PDF
Ustadz_Baasyir

Cyber Sabili-Jakarta. Setelah menjalani persidangan sekitar lima jam, Ustadz Abubakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ustadz Abu dinilai terbukti menjadi aktor intektualis dalam pelatihan bersenjata di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar, Februari 2010 lalu.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara," tegas pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abubakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis (16/6/2011).

Ustadz Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Ustadz Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan jika pengelola Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, membantu menggalang dana untuk tindak terorisme. Tapi Ustadz  Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ustadz Ba'asyir, Achmad Midhan menyatakan banding. Sedangkan Ustadz Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim''.

Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ustadz Abu. Sebelumnya, pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, tapi dibebaskan tahun 2006 setelah bandingnya dikabulkan pengadilan.

Sementara itu, kekhawatiran Mabes Polri akan munculnya tindakan kekerasan tidak terbukti, ratusan pendukung Ba’asyir segera membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim itu.

Vonis terhadap Ustadz Ba’asyir ini menyedot perhatian berbagai pihak. Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), BW Wibowo menanggapi kasus ini. Menurutnya, vonis 15 tahun terhadap Ba’asyir tidak manusia, mengingat usia yang bersangkutan sudah tua.

“Apalagi Ustadz Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus yang dituduhkan dan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari orang yang tidak jelas identitasnya,“ tandas Wibowo seperti dilansir Hidyatullah.com.

Features

Ma'had Daarussunnah Bekasi

Ma'had Daarussunnah Bekasi

  Ma'had Daarussunnah Bekasi Kami menawarkan PRO...
Rabu, 16 May 2012 14:06
Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

  ...
Selasa, 15 May 2012 09:39
Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masyarakat Depok saat ini mengharapkan adanya...
Senin, 14 May 2012 10:53
Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

  ...
Kamis, 10 May 2012 16:43

Geng Motor; Kecacatan Sistematis

  ...
Jumat, 04 May 2012 13:59
MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

  ...
Kamis, 26 April 2012 09:28
RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

Bulan April sangat identik dengan isu seputar...
Selasa, 24 April 2012 13:13
Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

  ...
Selasa, 24 April 2012 13:07
Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

  ...
Rabu, 18 April 2012 11:17
Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

  ...
Senin, 16 April 2012 12:17
Manfaat Sujud

Manfaat Sujud

  BC dari sahabat>Tahukah anda? Sujud melibatkan...
Senin, 16 April 2012 11:57