Jum'at, 18. Mei 2012

Last update08:40:36 AM GMT

Index Berita : Berita Indonesia Kita Hari ini Kasus Andi Nurpati Akan Dibahas di Komisi II

Hari ini Kasus Andi Nurpati Akan Dibahas di Komisi II

E-mail Cetak PDF
Al Muzammil Yusuf

Hari ini, Selasa (14/6), Komisi II DPR RI mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Rapat Dengar Pendapat. Komisi, yang menangani masalah pemerintahan ini akan mendengar keterangan KPU dan Bawaslu tentang adanya surat palsu yang berujung pada kursi haram di DPR yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan anggota KPU.

Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf telah meminta Komisi II untuk segera membentuk Panitia Kerja pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi II, KPU dan Bawaslu. Hal ini menurutnya merupakan masalah besar bagi wibawa dan kredibilitas KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu.
“Besok, (hari ini Selasa 14/6-red) selain mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu, saya akan mendesak kembali Komisi II agar segera membentuk Panitia Kerja untuk mengawal kasus ini,” Kata politisi senior dari Fraksi PKS ini, di ruang kerjanya, di DPR RI (13/6).

Muzzamil menilai bahwa KPU dan Bawaslu adalah pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Ini merupakan pertaruhan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berwibawa, profesional, dan independen. Publik bisa meragukan kerja KPU yang berimplikasi besar.
“Jika KPU tidak dipercaya maka akan terjadi delegitimasi publik terhadap hasil pemilu, tentu hal ini berdampak sangat besar, untuk itu seharusnya  anggota KPU yang lain tidak boleh melindunginya, jika Andi memang bersalah,” Ujarnya.

Muzzammil menambahkan kasus ini harus jadi cambuk bagi Bawaslu agar proaktif dan independen dalam melaporkan kasus pemilu, jangan kalah dengan MK.
“Kasus ini harusnya yang melaporkan ke Mabes Polri adalah Bawaslu, bukan MK, karena Bawaslu tugas utamanya mengawasi penyelenggaraan pemilu dari awal sampai akhir,” tambah Muzzammil.

Oleh karena itu, menurut Muzzammil, menjadi urgen untuk dilahirkannya sejenis badan kehormatan pengawas pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga tidak terulang kasus sejenis. 

Karena kasus ini sudah di Mabes Polri, Muzzammil mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Ketua MK tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut, karena sudah satu tahun tanpa hasil yang berarti.
“Kita patut waspada kenapa kasus ini diendapkan terlalu lama dan dibuka setelah Ketua MK berbicara di media,” ungkapnya.

Selain itu Muzzammil meminta agar MK melakukan pemeriksaan awal terhadap stafnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum staf atau hakim MK yang mengambil keuntungan dari kasus ini.
“Saya minta MK memeriksa dengan jeli, apakah stafnya terlibat atau tidak, karena ini juga pertaruhan bagi kredibilitas MK?” papar politisi dari daerah pemilihan Lampung ini.

Dalam pandangan Muzzammil kasus ini tentu akan merugikan partai politik yang berafiliasi dengan Andi saat ini.
“Untuk itu saya menyarankan partai terkait agar mendukung usaha penyelesaian kasus ini di Mabes Polri secara fair dan sesegera mungkin,” tegas Muzzammil.

Terkait adanya pandangan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa, Muzzammil setuju dengan pandangan Mahfud MD bahwa kasus yang dilaporkan MK itu bukan sengketa pemilu, tapi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diancam hukum penjara.
”Jadi harus dibedakan bahwa ini bukan sekadar kasus pemilu, tapi kasus pemalsuan dokumen negara, jika terbukti bersalah hukumannya 5-7 tahun penjara,” kata Muzzammil.

Features

Ma'had Daarussunnah Bekasi

Ma'had Daarussunnah Bekasi

  Ma'had Daarussunnah Bekasi Kami menawarkan PRO...
Rabu, 16 May 2012 14:06
Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

  ...
Selasa, 15 May 2012 09:39
Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masyarakat Depok saat ini mengharapkan adanya...
Senin, 14 May 2012 10:53
Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

  ...
Kamis, 10 May 2012 16:43

Geng Motor; Kecacatan Sistematis

  ...
Jumat, 04 May 2012 13:59
MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

  ...
Kamis, 26 April 2012 09:28
RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

Bulan April sangat identik dengan isu seputar...
Selasa, 24 April 2012 13:13
Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

  ...
Selasa, 24 April 2012 13:07
Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

  ...
Rabu, 18 April 2012 11:17
Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

  ...
Senin, 16 April 2012 12:17
Manfaat Sujud

Manfaat Sujud

  BC dari sahabat>Tahukah anda? Sujud melibatkan...
Senin, 16 April 2012 11:57