Jum'at, 18. Mei 2012

Last update08:40:36 AM GMT

Index Berita : Berita Indonesia Kita DUPLIK NOTA PEMBELAAN Persidangan Ust Abu Bakar Ba'asyir

DUPLIK NOTA PEMBELAAN Persidangan Ust Abu Bakar Ba'asyir

E-mail Cetak PDF
Ust Abu Bakar Ba'asyir

DUPLIK NOTA PEMBELAAN

Persidangan Ust Abu Bakar Ba'asyir

I. NOTA PEMBELAAN

MAJELIS HAKIM DAN JPU YANG SEMOGA DI BERI PETUNJUK OLEH ALLOH KEPADA SIROOTOL MUSTAQIIM, PARA PENGACARA DAN KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT ROHIMAKUMULLOH.

Sebagai muslim semua pembelaan saya berdasarkan pada hukum Islam dan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, sesuai dengan perintah Alloh.SWT dalam firmanNya :

" Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah RosulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh ( Al-Qur'an ) dan Rosul ( sunnahNya ) jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagi mu dan lebih baik akibatnya ( Qs: An-Nisa : 59 ).

Dan sifat mukmin yang benar adalah apabila sudah ada hukum Alloh tidak akan memilih hukum lain, sebagaimana diterangkan oleh Alloh.SWT dalam firman Nya :

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan siapa saja mendurhakai Alloh dan RosulNya maka sungguh lah dia telah sesat, sesat yang nyata." ( Qs: Al-Ahzab:36 ).

Maka semua hukum negara dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak. Sikap saya ini benar tidak boleh disalahkan karena ini adalah tuntutan iman kepada Alloh dan RosulNya.

MAJELIS HAKIM DAN JPU YANG SEMOGA DI BERI PETUNJUK OLEH ALLOH KEPADA SIROOTOL MUSTAQIIM, PARA PENGACARA DAN KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT ROHIMAKUMULLOH.

Dalam repliknya JPU hanya menjawab nota satu pembelaan saya yaitu tentang video yang bukan rahasia lagi karena sudah beredar luas di masyarakat, sedang pembelaan saya tentang perkara-perkara yang lain tidak ditanggapi karena dianggap pendapat/asumsi yang tidak didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung pendapat tersebut, hal ini disebut dalam hal 9 sebagai berikut :
Atas pokok pembelaan ( pledoi ) terdakwa, kami hanya akan menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara, namun ada beberapa hal yang tidak perlu kami tanggapi karena bukan merupakan materi pokok perkara yang dalam pembelaan terdakwa adalah pendapat/asumsi yang tidak didasarkan kepada fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung pendapat tersebut, pada pokoknya hanya satu materi pembelaan yang perlu kami tanggapi yaitu :
" Tentang dalil yang menyatakan bahwa video yang dipertontonkan oleh Ubeid di markas JAT maupun di rumah Hariyadi Usman adalah bukan rahasia lagi karena sudah beredar luas di masyarakat." ( nota pembelaan terdakwa point 3 hal.21 ).

Adapun pembelaan saya yang menjawab tuduhan-tuduhan JPU adalah :
1. Bahwa ibadah I'dad di Aceh yang dituduh perbuatan teror dan sudah saya jawab dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits yang jelas, bahwa latihan di Aceh itu ibadah bukan teror seperti tercantum dalam surat-surat saya kepada : Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Kadensus 88 dan yang tercantum dalam eksepsi saya tentang hakekat latihan fisik dan senjata di Aceh dari pandangan Alloh dan RosulNya.

2. Bahwa saya dituduh mengadakan pertemuan rahasia dengan orang yang namanya Dulmatin untuk merencanakan latihan di Aceh. Ini pun sudah saya jawab dengan jelas dalam pledoi saya halaman : 12

3. Bahwa saya dituduh mendirikan organisasi JAT untuk persiapan latihan di Aceh.Ini pun sudah saya jawab dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah seperti tercantum dalam pledoi saya halaman : 5 s/d 12

4. Saya dituduh menggerakkan infaq fisabilillah untuk Aceh dan menghasut Dr.Syarif Usman, Haryadi Usman dan Abdulloh Al-Katiri agar menyediakan dana untuk Aceh. Ini pun sudah saya jawab dengan keterangan yang jelas seperti tercantum dalam pledoi saya halaman : 18 s/d 21

5. Saya dituduh mendapat laporan tentang proses berjalannya latihan di Aceh dari Ubeid dan Abu Tholut. Ini sudah saya jawab dengan jelas seperti tercantum dalam pledoi saya halaman : 22 s/d 23 .

Tapi semua jawaban saya tentang 5 masalah ini tidak ditanggapi dan dianggap pendapat yang tidak didasarkan pada fakta dalam persidangan. Padahal jawaban saya itu justru menunjukkan bahwa semua bukti-bukti yang diajukan oleh JPU adlah lemah bahkan ada yang di rekayasa.

Maka sikap JPU yang tidak menjawab pembelaan saya dalam hal ini menunjukan bahwa JPU tidak punya alasan lagi untuk mematahkan pembelaan saya tersebut. Maka jelaslah bahwa semua tuduhan JPU tentang lima perkara yang tersebut di atas batal dan hanya rekayasa untuk memenuhi target yang sudah ditentukan oleh Thogut untuk menghukum saya dalam rangka mematahkan usaha saya untuk menegakkan tauhid memberantas kesyirikan di negeri ini.

Adapun tentang video memang di buat untuk dakwah mereka agar umat memahami dan siap membantu maka video itu disiarkan secepatnya agar segera tersebar. Maka kesimpulan JPU bahwa rekaman video baru diketahui umum sejak Maret 2010 adalah hanya dugaan, karena semua saksi yang diajukan JPU tidak berarti pasti rekaman video baru diketahui sejak Maret 2010, yang baru tahu dalam bulan itu hanya saksi, sedang sebelumnya mereka tidak tahu.

MAJELIS HAKIM DAN JPU YANG SEMOGA DI BERI PETUNJUK OLEH ALLOH KEPADA SIROOTOL MUSTAQIIM, PARA PENGACARA DAN KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT ROHIMAKUMULLOH.

Disamping itu juga saya telah membuktikan bahwa semua saksi-saksi yang tidak dihadapkan secara langsung kepada saya dan direkayasa lewat telekonference dalam persidangan adalah saksi rekayasa dan dibawah tekanan Densus 88 sehingga semua keteranganya tidak bebas dan tidak patut di percaya.

Saksi rekaan Densus 88 terutama yang untuk menjebak saya telah dibongkar oleh Alloh.SWT dengan tobat dan pengakuan seorang tahanan Densus yang disiksa dan di tekan yaitu Ust. Khorul Ghazali yang akan dijadikan saksi untuk menjerumuskan saya dalam surat pernyataanya yang saya cantumkan dalam pledoi saya halaman.13 s/d 16. Dalam surat itu beliau membongkar tekanan dan kebohongan Densus 88 dalam merekayasa saksi-saksi.

Persoalan ini pun tidak ditanggapi. JPU bungkam. Ini juga menunjukkan bahwa hakekatnya JPU mengakui bahwa itu semua saksi-saksi rekayasa demi mengejar target hukuman yang harus ditimpakan pada diri saya.

Disamping itu dalam pembelaan saya, saya buktikan bahwa posisi saya sebagai mubaligh yang berusaha menegakkan tauhid memberantas kemusyrikan di negeri ini, bukan konseptor dan membantu teroris seperti di tuduhkan oleh JPU. Pembelaan ini tercantum dalam pledoi saya halaman: 23 s/d 36. Sebaliknya berdasarkan fakta yang jelas bahwa JPU adalah menghalangi dakwah penegakkan tauhid, dengan jalan menuntut hukuman orang yang didakwah membantu ibadah I'dad di Aceh ini berarti membela kemusyrikan. Ini saya terangkan dalam pledoi saya halaman : 24 -25 dan 37.

Pembelaan dan keterangan saya tentang posisi saya dan posisi JPU dengan fakta dan dalil-dalil dari Al-Qur'an ini pun tidak ditanggapi bahkan JPU bungkam seribu bahasa. Ini menunjukkan hakekatnya JPU mengakui bahwa saya mubaligh bukan teroris atau membantu teroris meskipun dia tetap menuntut saya hukuman seumur hidup karena takut ancaman thogut. ( Na'uzubillahi min dzalik ).

MAJELIS HAKIM DAN JPU YANG SEMOGA DI BERI PETUNJUK OLEH ALLOH KEPADA SIROOTOL MUSTAQIIM, PARA PENGACARA DAN KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT ROHIMAKUMULLOH.


Maka berdasarkan dalil-dalil syar'i yang sudah saya sampaikan saya meyakini seyakin-yakinnya:

1. Insyaalloh saya dipihak yang benar ( haq ) karena kegiatan saya berdakwah menegakan tauhid memberantas syirik, begitulah faktanya, bukan menteror masyarakat dan membantu teroris seperti dituduhkan oleh JPU.

Kalau Majelis hakim menyalahkan saya harus menunjukkan dasar ayat atau hadits, karena benar adalah apa yang dibenarkan oleh Alloh, salah adalah apa yang disalahkan oleh Alloh.

" Kebenaran itu adalah dari Robb mu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu." ( Qs:2:147 )

Atau kalau pakai dasar undang-undang harus undang-undang yang tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang Alloh. Itu lah hakekat keadilan dalam memutuskan hukuman, bila mengabaikan dasar hukum Alloh itu dzolim.

" Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya ( Taurat ) bahwasanya jiwa ( dibalas ) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka ( pun ) ada kishosnya. Siapa saja yang melepaskan ( hak qishos ) nya, maka melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Siapa saja tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim." ( Qs:5:45 ).

2. JPU di pihak yang batil karena berusaha menghukum mubaligh yang berjuang menegakan tauhid yang dinilai sebagai perbuatan teror dan membantu teroris dan JPU juga menentang serta melecehkan perintah Alloh dan RosulNya untuk I'dad yang diamalkan di Aceh yang dinilai sebagai perbuatan teror, dan semua yang mengamalkan dikejar-kejar untuk di hukum. Ini lah kebatilan yang dikerjakan JPU.

3. Maka sadar atau tidak sebenarnya JPU diperalat fir'aun AS dan Australia lewat tokoh-tokoh thogut di negeri ini untuk mensukseskan perang Salib yang di umumkan oleh fir'aun J.W Bush laknatulloh 'alaihi yang prakteknya di rekayasa seolah-olah perang melawan teroris international dan sasaranya para ulama, mubaligh dan mujahidin yang membela islam.

Maka semua tuduhan JPU itu haram di percaya dan diterima harus di tolak karena batil.
Semoga Alloh>SWT membweri kekuatan, keikhlasan dan keberanian kepada Majelis Hakim untuk menolak kebatilan tuduhan JPU, tidak takut kepada ancaman thogut dan hanya takut kepada ancaman Alloh.SWT..Amiiin.

" Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan Al-Qur'an orang yang takut dengan ancaman Ku. ( Qs : Qaaf: 45 ).

II. PENUTUP

Hadirin dan hadirat yang perlu kita pahami yang termasuk ajaran Islam adalah nasib yang menimpa baik nasib baik atau buruk sudah ditetapkan sebelum manusia di ciptakan agar manusia tidak lupa daratan ketika di timpa nasib baik sehingga tidak bersyukur dan tidak putus asa waktu di timpa nasib buruk,

" Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan ( tidak pula ) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab ( Lauhul Mahfudz ) sebelum kami menciptakanya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Alloh. ( Kami jelaskan yang demikian itu ) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu, dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. ( Qs: Al-Hadid : 22-23 ).

Demikian pula nasib saya sudah ditentukan Alloh.SWT, bukan oleh Majelis Hakim. Meskipun nanti Majelis menghukum saya seumur hidup kalau Alloh menetapkan saya dipenjara 2 tahun saya pasti bebas setelah 2 tahun. Sebaliknya kalau Majelis Hakim meghukum saya 2 tahun kalau Alloh menetapkan saya di penjara 10 tahun, saya baru bebas setelah 10 tahun. Sebagaimana pengalaman saya Mahkamah Agung menghukum saya 1,5 tahun di Salemba tapi Alloh menetapkan saya dalam penjara 3,5 tahun, maka begitu saya bebas dari penjara Salemba langsung ditangkap lagi oleh thogut dan di penjara di Cipinang selama 2 tahun meskipun tanpa ada kesalahan sedikitpun. Jadi nasib 100 0/0 di tangan Alloh.SWT Yang Maha Adil, adapun keputusan Majelis Hakim adalah perbuatanya yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti. Kalau adil karena memutuskan dengan hukum Alloh akan mendapatkan kehormatan yang luar biasa di akhirat, tetapi kalau dzolim karena memutuskan dengan hukum jahiliyah akan mendapat kehinaan dan kesengsaraan yang luar biasa di akhirat nanti ( Na'udzubillahi min dzalik ).

" Siapa saja tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim." ( Qs:5:45 ).

Semoga Majelis Hakim, JPU, semua pengacara saya, diri saya dan semua kaum muslimin dan muslimat di selamatkan oleh Alloh.SWT di akhirat nanti...Amiiin.

Demikianlah, semoga pembelaan saya ini di ridhoi oleh Alloh.SWT dan kekhilafanya di ampuni. Amiiiinn.....

Wassalaam......


Jakarta : 4 Rajab 1432 H / 6 Juni 2011 M

Al-Faqir Ilalloh


( Abu Bakar Ba'asyir )

Features

Ma'had Daarussunnah Bekasi

Ma'had Daarussunnah Bekasi

  Ma'had Daarussunnah Bekasi Kami menawarkan PRO...
Rabu, 16 May 2012 14:06
Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

  ...
Selasa, 15 May 2012 09:39
Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masyarakat Depok saat ini mengharapkan adanya...
Senin, 14 May 2012 10:53
Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

  ...
Kamis, 10 May 2012 16:43

Geng Motor; Kecacatan Sistematis

  ...
Jumat, 04 May 2012 13:59
MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

  ...
Kamis, 26 April 2012 09:28
RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

Bulan April sangat identik dengan isu seputar...
Selasa, 24 April 2012 13:13
Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

  ...
Selasa, 24 April 2012 13:07
Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

  ...
Rabu, 18 April 2012 11:17
Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

  ...
Senin, 16 April 2012 12:17
Manfaat Sujud

Manfaat Sujud

  BC dari sahabat>Tahukah anda? Sujud melibatkan...
Senin, 16 April 2012 11:57