Tiga perawat RS Mitra Internasional Jatinegara, Senin (7/12), lalu mengadu ke Komnas HAM dengan alasan terancam dipecat karena menggunakan jilbab panjang. Mereka menolak karena jilbab pendek menampilkan lekuk dada.
Suharti, Sutiyem dan Wiwin Winarti tak banyak bicara. Tiga wanita ini adalah perawat di Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI), Jatinegara, Jakarta Timur. Senin siang (7/11), ketiga wanita ini mendatangi Komnas HAM. Mereka datang bukan sekadar silaturahmi, tapi untuk memperjuangkan keyakinannya: jilbab. Ketiganya sudah 15 tahun mengabdi.Suharti 42 tahun, Sutiyem 36 tahun dan Wiwin Winarti 40 tahun terpaksa menuntut keadilan lewat Komnas HAM. Ketiganya mengaku telah dizalimi keyakinannya.
“Saya masih ingin tetap bekerja di RSMI. Saya merasa ini cubitan dari Allah, teguran dari Tuhan karena kelalaian saya di masa lalu. Saya harus tabah menghadapi cobaan ini,” kata Suharti yang mulai berjihad mengenakan jilbab sejak 2000 ini.
Ya, Suharti dan dua temannya, sudah mendapatkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari RSMI. Artinya, secara administratif ketiganya sudah layak untuk diproses PHK. Saat ditanya, kenapa mereka di-PHK? Jawabannya sama: jilbab!
M Luthfie Hakiem, pengacara dari ketiga perawat ini mengatakan, ada prosedur yang tidak sesuai di RSMI. ''Pertama, soal dikeluarkannya SP-1 sampai SP-3. Dalam perjanjian kerja, tiap SP baru bisa dikeluarkan dalam waktu 6 bulan,'' katanya.
Tapi, kenyataannya SP-1 sampai SP-3 keluar hanya dalam waktu dua minggu. Selain itu, ada masalah prinsip. Yaitu, tentang alasan pemecatannya. ''Hanya karena ketiga perawat ini tidak memasukkan jilbab mereka. Padahal, di SOP perusahaan, tidak ada aturan itu,'' kata Luthfie.
Suharti mengangguk. Juga kedua temannya, Wiwin dan Sutiyem. Mereka bercerita, sejak bulan Januari 2009, RSMI mengeluarkan izin bagi karyawatinya untuk mengenakan jilbab.
Izin pemakaian jilbab itu sendiri baru dikeluarkan setelah ada tuntutan dari karyawan. Nah, saat itu Suharti dan beberapa temannya sempat mengajukan usulan desain untuk seragam bagi mereka yang berjilbab, yang sedang dirancang oleh seorang desainer dari Bandung.
Rupanya, pihak manajemen rumah sakit sudah mempunyai desain sendiri. Kemudian, desain itu menjadi aturan pemakaian jilbab bagi karyawati RS Mitra Internasional. Yaitu, jilbab dimasukkan ke dalam kerah dan baju yang tidak sampai ke pergelangan. Atau, dalam sebutan mereka, itu adalah jilbab gaul karena masih memperlihatkan lekukan bentuk bagian dada. Di sinilah masalah muncul.
Sebab, desain itu dinilai tidak sesuai dengan akidah yang diyakini. Beberapa perawat dan karyawati RSMI tidak sepakat dengan desain itu. Akhirnya, mereka memilih untuk tetap mengenakan jilbab yang mereka yakini benar secara syariah. Yaitu, jilbab longgar yang justru harus menutupi lekukan tubuh. ''Apa yang kami lakukan dan kenakan ini, yaitu jilbab yang lebar hingga menutup dada, adalah sesuai dengan tuntutan syariah seperti yang ada dalam al-Quran,'' kata Suharti, yang diiyakan oleh dua temannya.
Pilihan ini berisiko. Tiga perawat ini diintimidasi. “Sepuluh kali dipanggil HRD, diintimidasi dengan pertanyaan: Kamu nggak takut digeser? Saya dilarang menggunakan jilbab yang benar menurut keyakinan saya. Semua disertai dengan ancaman,'' kata Suharti menirukan.
Suharti lanjut menjelaskan, sebenarnya ada lebih dari mereka bertiga yang juga bermasalah mengenai jilbab ini. “Sebetulnya kami berhasil menggalang sekitar sebelas orang, namun yang tersisa hanya tinggal kami bertiga. Seperti seleksi alam,” ujar Suharti.
“Alasan pihak perusahaan terlalu dibuat-buat, yaitu menuntut agar kerudung mereka dimasukkan ke dalam baju. Jadi, tidak ada persoalan dalam performance atau keluhan dari pasien,” kata M Luthfie Hakim, pengacara dari tiga perawat ini. Artinya, model kerudung yang dikeluarkan di baju atau dimasukkan ke dalam baju, tidak diatur dalam SOP perusahaan.
Apalagi, peraturan jilbab itu telah disertifikasi oleh MUI. “Kami mengira ada manipulasi sertifikasi halal berpakaian versi MUI oleh RSMI,” tegas Luthfie, yang pernah menjadi pengacara mantan Danjen Kopassus Muchdi PR.
Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak yang menerima pengaduan tiga perawat ini, berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Dia menjanjikan tiga hal. Pertama, akan menegur RSMI untuk lebih menghargai keyakinan karyawan. Kedua, menegur Disnaker Jakarta Timur untuk tidak memperantarai dan melanjutkan proses pemecatan terhadap ketiga perawat ini. Ketiga, menegur Serikat Pekerja RSMI karena gagal menjalankan fungsinya membela hak anggota.
“Kita berharap mereka mendapat keadilan dan meminta sertifikasi halal pakaian RSMI ditinjau kembali. Karena sertifikasi itu telah dimanipulasi untuk memecat karyawannya,” kata Luthfie.
Kasus pelarangan jilbab yang dilakukan RSMI, Jatinegara, mengusik keprihatinan Wine Dwi Mandela, mantan karyawati RS Mitra Keluarga Bekasi Barat yang juga korban diskriminasi pelarangan jilbab oleh perusahaan tersebut. Ia ikut berkomentar menanggapi pengaduan tiga karyawati itu. Wine yang kini telah menggunakan cadar ini mengaku sedih saat mendengar kabar kembali terulangnya pelarangan jilbab oleh pihak RS Mitra Internasional. “Saya sedih dengar kabar ini terjadi lagi. Tidak ada kapoknya RS Mitra!” tegas Wine.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku heran, di zaman sekarang masih saja ada alasan bagi pihak manapun melarang pegawainya memakai jilbab. Penyesalan ini disampaikan Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin terkait pengaduan pelarangan jilbab tiga karyawati RS Mitra Jakarta baru-baru ini. “Tidak boleh di-PHK, tidak ada larangan pakai jilbab di institusi manapun,” tegas Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf mengimbau umat Islam membela dan memperjuangkan hak mereka. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut selain melanggar HAM kebebasan beragama, juga menyalahi kebiasaan nasional. “Jilbab itu sudah menjadi kebiasaan nasional dan tidak ada masalah dengan jilbab,” ungkapnya. Kiai Ma’ruf beranggapan, pihak yang melarang pemakaian jilbab tersebut lantaran tidak paham posisi jilbab dalam Islam.
Kasus yang menimpa karyawati berjilbab RSMI mendapat tanggapan keras dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta. ”Memakai jilbab itu kan tidak salah dan tidak ada larangan bagi praktisi kesehatan. Polwan saja ada yang pakai jilbab kok,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wibowo Sukijat, Senin (24/11). Wibowo menambahkan, larangan memakai jilbab dalam aturan suatu institusi bertentangan dengan aturan umum.
Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani, berang ketika mendapat informasi mengenai pelarangan jilbab di RSMI. Dia menilai pelarangan ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM. ”Memang, dia (RSMI) hidup di negara siapa? Alangkah naifnya di Indonesia ini jika ada instansi yang melarang jilbab,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen RSMI masih tidak mau dikonfirmasi. Sabili hanya diberi jawaban bahwa direksi dan HRD sedang tidak ada di tempat oleh staf di resepsionis.
SABILI
Eman Mulyatman
Berita Terbaru:
- 13/01/2010 02:47 - Curi Al Quran, Diancam 10 Bulan
- 13/01/2010 01:38 - Ayo, Buka Akses Pasar buat Mereka!
- 08/01/2010 01:21 - MUI Menolak Patung Sultan Banten
- 08/01/2010 01:17 - Bukan Kelamin yang Harus Diganti
- 06/01/2010 11:06 - Seorang Kiai di Sumenep Berdakwah Anti Pancasila
Berita Sebelumnya:
- 06/01/2010 07:55 - Lebaran di Desa Muallaf Pulau Seram
- 05/01/2010 07:58 - Siswa SMP Jadi Incaran Liberalisasi Islam
- 05/01/2010 07:49 - Kontroversi Maulid Nabi Isa Alaihi Salam
- 04/01/2010 14:29 - Bongkar Aliran Dana Sesat
- 29/12/2009 04:55 - LKBN Antara Minta George Revisi Buku atau Disomasi




