Konflik yang menjadi catatan hitam pemerintah Indonesia kembali mencuat di tahun 2011 bahkan sampai sekarang belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus konflik agraria (lahan pertanian) yang muncul akibat dari sengketa tanah antara warga dan perusahaan swasta. Sebutlah kasus di Mesuji Lampung, yang berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan Malaysia sejak tahun 2003, perusahaan itu mengambil lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet. Selain itu, Mereka pun mengusir penduduk sekitar dengan meminta bantuan polisi. Konflik itu terjadi sejak 2009 dan diperkirakan hingga 2011 sudah menewaskan 30 orang.
Dalam kasus konflik agraria, menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat terdapat 163 konflik agraria diseluruh Indonesia. Jumlah itu meningkat 35% dari tahun 2010 sebanyak 106 konflik. Banyaknya kasus ini, menunjukkan bahwa demokrasi gagal menyejahterakan masyarakat dalam aspek kepemilikan khususnya kepemilikan lahan. karena dalam demokrasi kebebasan merupakan tolak ukur perbuatan termasuk didalamnya hak kepemilikan. Sehingga tidak heran jika demokrasi banyak melahirkan para kapitalis (pemilik modal).
Mereka bersaing untuk memperoleh harta dan keuntungan yang luar biasa tanpa memperhatikan lagi aspek-aspek yang lainnya. Dalam berbagai kasus yang terjadi banyak perusahaan yang mengambil lahan rakyat untuk dijadikan perkebunan, karena menurut mereka lahan (tanah) adalah objek yang akan menghasilkan keuntungan yang besar walaupun harus menjajah masyarakat sekitarnya.
Hal ini didukung oleh UU nomor 18 tahun 2004 yang memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Dalam kasus ini para pemilik modal akan memperoleh keuntungan, sedangkan rakyat akan kembali dirugikan dengan hilangnya sumber mata pencaharian serta menimbulkan ketidakjelasan dalam hal kepemilikan khususnya kepemilikan lahan.
Apabila kita perhatikan fenomena yang terjadi ini menunjukkan bahwa sistem yang di terapkan negeri ini yaitu sistem demokrasi-kapitalis terbukti gagal, salah satunya di bidang lahan (tanah) karena tidak mampu mensejahterakan rakyat, yang ada adalah mengyengsarakan rakyat. Dari sinilah pentingnya sistem kehidupan pengganti yang betul-betul mampu mensejahterakan rakyat, dan sistem tersebut adalah sistem islam yang lahir dari Zat pencipta makhluk yang Maha Tahu akan seluruh kebutuhan makhluk-Nya.
Islam sebagai agama sempurna memandang bahwa tanah (lahan) merupakan milik allah SWT dan Allah memberikan mandat kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah. Syariah Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian, Misalnya mengenai mekanisme kepemilikan lahan, yang diantaranya bisa diperoleh melalui jual beli, waris, hibah, ihya’ al mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membatas pada suatu lahan) dan iqtha’ (pemberian Negara kepada rakyat). selain itu, syariah pun menetapkan Sumber Daya Alam (SDA) yang besar termasuk hutan dan tambang yang depositnya besar adalah milik rakyat yang haram diberikan kepada swasta. SDA itu harus dikelola Negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Aturan yang lainnya adalah diwajibkan bagi para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar produktif. Dan barangsiapa yang menelantarkan lahan pertanian miliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur. hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Pada suatu saat beliau berbicara di atas mimbar:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثَ سِنِيْنَ
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun (tanah itu terlantar) (Disebut oleh Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj. Lihat Muqaddimah Al-Dustur, II/45).
Maka dari itu, terdapat Ijmak Sahabat bahwa hak milik orang yang melakukan Tahjir (memasang batas pada sebidang tanah) gugur jika dia menelantarkan tanahnya tiga tahun. Tanah yang ditelantarkan tiga tahun itu selanjutnya akan diambil-alih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang lain yang mampu mengelola tanah itu, dan bukan menguasakannya kepada pemilik modal besar seperti dalam sistem kapitalisme sekarang. Dengan demikian, masalah persengketaan lahan akan bisa terselesaikan dengan diterapkannya aturan islam secara sempurna yang akan terwujud jika ada institusi yang menerapkannya yaitu daulah khilafah islamiyah ‘ala minhaaji an-nubuwwah. Wallahu a’lam bisshawab
Nama : Supartini Gusniawati
Jabatan : mahasiswi
Jurusan : pendidikan biologi
Semester : 5
Fakultas : tarbiyah dan keguruan
Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
- 15/02/2012 11:52 - Latihan Kepemimpinan Nasional BEM STAI Persis
- 11/02/2012 06:17 - Bekerja untuk Perubahan Dunia
- 10/02/2012 17:14 - Lowongan Dompet Dhuafa
- 08/02/2012 14:12 - Suri Tauladan Hakiki
- 02/02/2012 12:56 - Merekam Jejak Santri
- 02/02/2012 12:45 - Hukum Cacat Sumber Kematian Rakyat
- 02/02/2012 12:41 - Pencabutan Perda Miras, Lemahnya Hukum Indonesia
- 25/01/2012 15:55 - Kesempatan Karir di Sabili Group
- 13/01/2012 19:27 - Tim Kemanusiaan PKPU Selesaikan Misi di Filipina
- 09/01/2012 17:45 - Relief Program for Philipinnes PKPU Berangkatkan Tim Bantuan Kemanusiaan ke Filipina




