Keadaan hukum di Indonesia semakin membingungkan. Setelah disahkannya di beberapa kota Perda yang melarang minuman keras pemerintah kembali mencabut perda-perda tersebut dengan alasan bertentangan dengan hukum tertinggi negara ini, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pegendalian minuman berakohol. Perintah pencabutan perda-perda ini. Padahal sebelumnya perda-perda ini telah disetujui. Lalu, mengapa sekarang perda-perda ini dicabut? Apa yang terjadi dengan hukum negara ini?
Pencabutan ini menggambarkan betapa lemahnya hukum di negara ini, betapa mudahnya sebuah peraturan dibuat dan dicabut, walaupun peraturan-peraturan itu telah disepakati sebelumnya. Sebuah peraturan, keputusan, ataupun UU di negara ini tidaklah murni berdasarkan suara rakyat, tetapi lebih dominan suara pemilik modal, mengapa?
Karena dalam pembuatan sebuah UU ataupun penghapusannya sering kali bertentangan dengan kehendak rakyat, seperti perda miras ini. Rakyat sangat mendukung adanya perda yang melarang minuman keras karena dapat mengurangi tindak kriminalitas, namun perda-perda ini malah dihapus karena katanya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, Kepres No. 3 tahun 1997. Lalu pertanyaannya, lebih tinggi mana hukum Allah SWT dari pada keputusan seorang presiden?
Tentu bagi orang yang beriman jawabannyanya adalah hukum Allah SWT karena Allah adalah pencipta alam semesta ini termasuk sang presiden. Apalagi Keppres itu dikeluarkan pada masa orde baru sebagimana kita ketahui bersama bahwa masa tersebut adalah masa yang pemerintahan yang sarat akan masalah. Nah,seharusnya Keppres tersebutlah yang dicabut, bukan perda-perda yang lahir di era reformasi yang katanya juga lebih demokratis.
Sebelum pemerintah kita melarang miras ini, Allah SWT telah terlebih dahulu menetapkan bahwa hukum miras adalah haram, seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-Maidah:90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dan tak ada suatu ketetapan Allah SWT yang merugikan hamba-Nya, Dia tidak akan pernah menuntut apa-apa dari apa yang ditetapkan-Nya, juga tidak akan mengambil keuntungan dari makhluk yang serba lemah ini. Jadi sebuah pernyataan orang tak mau berpikirlah yang menyatakan bahwa syariah Islam akan mengancam negara. Karena dengan penerapan salah satu hukum (syariah) Islam saja (seperti larangan miras) sudah membuat tingkat kriminalitas di negara ini menurun.
Apalagi kalau hukum (syariah) Islam diterapkan dalam kehidupan secara kaffah, niscaya semua permasalahan di negara ini bisa terselesaikan. Namun, syariah Islam tak akan pernah dapat melebur denga sistem pemerintahan saat ini, melainkan hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam itu sendiri yaitu daulah khilafah Islamiyah.
Atifa Rahmi
Wisma Annisa No.27 Rt 03/Rw01 Gerlong Girang, Bandung
Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
- 10/02/2012 17:14 - Lowongan Dompet Dhuafa
- 08/02/2012 14:12 - Suri Tauladan Hakiki
- 02/02/2012 12:56 - Merekam Jejak Santri
- 02/02/2012 12:51 - Persengketaan Tanah Tak Bisa Diatasi, Bukti Kegagalan Demokrasi
- 02/02/2012 12:45 - Hukum Cacat Sumber Kematian Rakyat
- 25/01/2012 15:55 - Kesempatan Karir di Sabili Group
- 13/01/2012 19:27 - Tim Kemanusiaan PKPU Selesaikan Misi di Filipina
- 09/01/2012 17:45 - Relief Program for Philipinnes PKPU Berangkatkan Tim Bantuan Kemanusiaan ke Filipina
- 09/01/2012 16:53 - PKPU Launching Klinik Perawatan Luka
- 05/01/2012 11:49 - Komitmen PKPU Membangun Negeri Melalui Program Pemberdayaan di 50 Desa Binaan




