Akhir-akhir ini sangat marak sekali pemberitaan mengenai kasus bentrokan antara rakyat dengan aparatur pemerintah yang menyebabkan banyak korban. Hal tersebut dipicu dengan adanya hukum yang tidak jelas sehingga menimbulkan banyak konflik. Salah satu hukum yang telah melahirkan banyak konflik antar warga masyarakat yang berujung pada kematian yaitu adanya undang-undang liberal dalam kasus agraria.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengemukakan gara-gara konflik soal tanah sepanjang tahun 2004-2010, sudah 189 nyawa rakyat yang mati. Medanbisnisdaily.com-Konflik kepemilikan tanah masih merupakan catatan buruk yang belum terselesaikan otoritas terkait di persada nusantara, termasuk di Sumatera Utara. Menurut data yang dirilis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2011 total konflik agraria mencapai 163 kasus yang menelan korban jiwa manusia mencapai 22 orang.`
Liputan6.com, Jakarta: Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan meluasnya konflik agraria yang baru-baru ini terjadi disinyalir akan terus meningkat pada 2012. Hal ini terlihat dari banyaknya perluasan lahan pertanian kecil untuk kepentingan korporat dan pembangunan. Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.
Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare.
Inilah beberapa kasus penyebab diterapkan undang-undang liberal yang lahir sistem yang cacat yaitu kapitalisme. Harus dipahami akibat hukum yang cacat, konflik agraria yang berlangsung saat ini adalah konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan penduduk setempat berhadapan dengan kekuatan modal dan atau instrumen negara.
Umumnya konflik agraria bermula dari proses kebijakan pemerintah yang “me-negara-isasi” tanah-tanah milik komunitas. Kemudian di atas tanah yang diberi label “tanah negara” tersebut, pemerintah menguasakan kepada badan usaha milik swasta maupun pemerintah dalam berbagai hak pemanfaatan, seperti Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Izin Usaha Pertambangan, dan sebagainya. Konflik agraria yang bersifat struktural ini telah berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru berkuasa. Konflik dan kekerasan yang menyertainya mencapai ribuan kasus.
Ternyata Islam mempunyai solusi yang sempurna atas permasalahan ini. Islam memandang bahwa Syariah menetapkan sumber daya alam (SDA) yang besar termasuk hutan dan tambang yang depositnya besar adalah milik rakyat (milkiyah ‘ammah) yang haram diberikan kepada swasta. SDA itu harus dikelola negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat. Maka dengan Islam rakyat tidak akan dikorbankan lagi, tidak seperti kapitalisme yang telah memakan banyak korban.
Pengirim : Mei Indah Sari
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Indonesia
Jl.gegerkalong Girang No.131A Hp : 08572085776
- 11/02/2012 06:17 - Bekerja untuk Perubahan Dunia
- 10/02/2012 17:14 - Lowongan Dompet Dhuafa
- 08/02/2012 14:12 - Suri Tauladan Hakiki
- 02/02/2012 12:56 - Merekam Jejak Santri
- 02/02/2012 12:51 - Persengketaan Tanah Tak Bisa Diatasi, Bukti Kegagalan Demokrasi
- 02/02/2012 12:41 - Pencabutan Perda Miras, Lemahnya Hukum Indonesia
- 25/01/2012 15:55 - Kesempatan Karir di Sabili Group
- 13/01/2012 19:27 - Tim Kemanusiaan PKPU Selesaikan Misi di Filipina
- 09/01/2012 17:45 - Relief Program for Philipinnes PKPU Berangkatkan Tim Bantuan Kemanusiaan ke Filipina
- 09/01/2012 16:53 - PKPU Launching Klinik Perawatan Luka




