Jum'at, 18. Mei 2012

Last update08:40:36 AM GMT

Index Berita : Konsultasi Agama Euthanasia, Apa Hukumnya

Euthanasia, Apa Hukumnya

Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334

 

Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz ada teman tanya, secara medis Bapak dia hidupnya dibantu alat medis, kalau dilepas bapak dipastikan meninggal. Istilahnya "bring dead", kalau dilepas kaya membunuh, kalau tidak dilepas kasihan bapak kondisinya. Terkait masalah ini hukumnya bagaimana menurut Islam? Apa yang sebaiknya dilakukan? Mohon share jawabannya
 
Jawaban:
Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Membantu orang sakit agar cepat meninggal dengan tujuan untuk meringankan penderitaannya disebut euthanasia. Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien  Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan.
Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah pernyataan tertulis tangan. Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga media maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis
Eutanasia dalam Islam
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif (Eutanasia agresif/ taisir al-maut al-fa'al) maupun negatif (Eutanasia non agresif dan Eutanasia pasif/ taisir al-maut al-munfa'il).
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.
Hukum Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Hukum Eutanasia negatif
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.
Hukum euthanasia negatif ditentukan oleh hukum berobat. menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagian ulama yang lain menganggap bahwa hukum berobat  mustahab (sunnah).
Berobat akan menjadi wajib apabila harapan untuk sembuh sangat besar. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Beliau berobat dari pengyakit yang pernah diderita. Namun apabila sebaliknya, ketika berobat tidak diharapkan kesembuhannya maka hukum berobat tidak wajib, bahkan tidak mustahab (sunnah) juga.
Kesimpulan:
Mencabut alat yang membantu pasien tetap hidup tidak termasuk pembunuhan . Dan tindakan seperti ini tetap dibolehkan, apalagi kondisi pasien yang tidak sadar atau koma. Hidup pasien hanya berdasarkan gerakan nafas dan jantungnya saja. Panca indra tidak berfungsi dan perasaan sudah hilang, karena  otak yang menjadi sumber keduanya sudah tidak berfungsi.
Wallahu ‘alam

 

Sumber: Majalah Sabili No 11/XIX, 2012.



Features

Ma'had Daarussunnah Bekasi

Ma'had Daarussunnah Bekasi

  Ma'had Daarussunnah Bekasi Kami menawarkan PRO...
Rabu, 16 May 2012 14:06
Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

Kebobrokan Syirik Dalam Kehidupan Sosial

  ...
Selasa, 15 May 2012 09:39
Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masjid Agung Brimob Mestinya Difungsikan untuk Umum!

Masyarakat Depok saat ini mengharapkan adanya...
Senin, 14 May 2012 10:53
Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

Marwah Filindo, Anak Indo-Palestina

  ...
Kamis, 10 May 2012 16:43

Geng Motor; Kecacatan Sistematis

  ...
Jumat, 04 May 2012 13:59
MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

MENJADI DAI& DAIYAH MILYADER

  ...
Kamis, 26 April 2012 09:28
RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

RUU KKG, Program Penghancuran Perempuan

Bulan April sangat identik dengan isu seputar...
Selasa, 24 April 2012 13:13
Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

Geng Motor Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

  ...
Selasa, 24 April 2012 13:07
Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

Mantan Ldii “Curhat” ke Miumi

  ...
Rabu, 18 April 2012 11:17
Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

Rindu Makanan Jadul yang Enak Dan Unik?

  ...
Senin, 16 April 2012 12:17
Manfaat Sujud

Manfaat Sujud

  BC dari sahabat>Tahukah anda? Sujud melibatkan...
Senin, 16 April 2012 11:57