Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz ada teman tanya, secara medis Bapak dia hidupnya dibantu alat medis, kalau dilepas bapak dipastikan meninggal. Istilahnya "bring dead", kalau dilepas kaya membunuh, kalau tidak dilepas kasihan bapak kondisinya. Terkait masalah ini hukumnya bagaimana menurut Islam? Apa yang sebaiknya dilakukan? Mohon share jawabannya
Jawaban:
Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Membantu orang sakit agar cepat meninggal dengan tujuan untuk meringankan penderitaannya disebut euthanasia. Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan.
Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah pernyataan tertulis tangan. Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga media maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis
Eutanasia dalam Islam
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif (Eutanasia agresif/ taisir al-maut al-fa'al) maupun negatif (Eutanasia non agresif dan Eutanasia pasif/ taisir al-maut al-munfa'il).
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.
Hukum Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Hukum Eutanasia negatif
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.
Hukum euthanasia negatif ditentukan oleh hukum berobat. menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagian ulama yang lain menganggap bahwa hukum berobat mustahab (sunnah).
Berobat akan menjadi wajib apabila harapan untuk sembuh sangat besar. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Beliau berobat dari pengyakit yang pernah diderita. Namun apabila sebaliknya, ketika berobat tidak diharapkan kesembuhannya maka hukum berobat tidak wajib, bahkan tidak mustahab (sunnah) juga.
Kesimpulan:
Mencabut alat yang membantu pasien tetap hidup tidak termasuk pembunuhan . Dan tindakan seperti ini tetap dibolehkan, apalagi kondisi pasien yang tidak sadar atau koma. Hidup pasien hanya berdasarkan gerakan nafas dan jantungnya saja. Panca indra tidak berfungsi dan perasaan sudah hilang, karena otak yang menjadi sumber keduanya sudah tidak berfungsi.
Wallahu ‘alam
Sumber: Majalah Sabili No 11/XIX, 2012.
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb
Pak ustadz, saya seorang suami yang sudah menikah selama 5 th. Alhamdulillah sudah di karuniai 2 anak. Ada cerita yang sebenarnya pribadi, tapi sangat mengganggu. Hal ini sebenarnya sudah lama terjadi. Saya memberanikan diri bertanya kepada Ustadz, karena harus jelas masalahnya. Begini pak Ustadz, ketika istri sedang masa menyusui pernah kami melakukan hubungan suami istri dan ketika sedang berhubungan itu tanpa sengaja ASI istri tertelan oleh saya. Dikarenakan kurang pahamnya saya tentang hal tersebut maka kejadian itu saya anggap hal yang biasa. Tetapi kemarin, saya mendengar ceramah yang menyebutkan bahwa ASI istri adalah haram, karena mengakibatkan mahram. Wah saya jadi bingung bin takut mendengarnya. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi dibatalkan karena terbukti memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.
Pertanyaannya
1. Benarkah ASI istri kita haram hukumnya, karena bisa merubah status akibat sesusuan?
2. Bagaimana dengan status pernikahan setelah kejadian tersebut karena belum tahu hukum tentang ASI?
3 Bagaimana status saya dan anak-anak
Terima kasih untuk jawaban ustadz, wasalam.
Rudi
Tambun-Bekasi
Jawaban:
Para Ulama sepakat bahwa bayi yang meminum ASI seorang perempuan yang bukan ibunya maka perempuan ini menjadi mahram bagi sang bayi. Ia tidak boleh menikahinya dan juga tidak boleh menikah dengan anak perempuannya. Allah Berfirman: “Diharamkan atas kamu (mengawini)........ ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;...” . (QS an Nisa [4]:23)
Namun mereka berbeda pendapat dalam hal-hal yang lebih rinci dari masalah ini. Di antara hal yang diperselisihkan adalah:
Kadar ASI yang diminum, apakah ASI yang diminum ada batasan kadar minimalnya atau tidak?
Umur al-murdhi’, Apakah ada batasan umur minimal bagi anak yang menyusu atau tidak?
Apakah Terminumnya ASI oleh Suami Menjadikan Istri Mahram dan Harus Cerai?
Apabila ada batasan kadar minimal ASI yang diminum dan ada batasan minimal umur bagi yang menyusu maka terminumnya susu istri tidak menjadikan sang istri mahram dan tidak harus dicerai. Sebaliknya apabila tidak ada batasan kadar minimal ASI yang diminum dan tidak ada batasan minimal umur maka sang istri menjadi mahram dan harus bercerai.
untuk menjawab masalah ini kita lihat pendapat ulama fiqih
Batas minimal ASI yang diminum
Imam Abu Hanifah, Imam Maliik dan Imam Ahmad (dalam satu riwayat) berpendapat tidak ada batas minimal ASI yang diminum. Haram menikahi terjadi dengan sebab meminum ASI baik sedikit atau banyak, bahkan setetes ASI.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad (riwayat yang lebih benar) berpendapat bahwa batas minimal ASI yang diminum adalah 5 kali menyusui. Dihitung satu kali menyusui apabila bayi menyusu sampai kenyang. .
Pendapat pertama tidak kuat, karena bertentangan dengan hadis yang secara tegas mengatakan “Satu atau dua isapan tidak menyebabkan haram” (HRMuslim). Juga bertentangan dengan hadis:”menyusu (yang menjadi sebab haram) adalah yang masuk kedalam lambung (seperti makanan)”
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Syafi’i. Pendapat ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa menyusui yang menyebabkan haram adalam lima kali menyusui.
Pendapat ini diperkuat oleh ayat yang menyebutkan “...ibu-ibumu yang menyusui kamu...”. Dalam ayat ini ada dua hal yang menyebabkan haram pernikahan. Pertama hal keibuan. Kedua hal menyusui. Hal yang berkenaan dengan keibuan (Umumah) tidak tercapai kecuali dengan lima kali menyusui atau lebih. Sekali atau dua kali isap tidak mengandung makna keibuan.
Batas Minimal Umur al-murdhi’
Ayat Al-Quran menyatakan bahwa disana ada batas minimal umur al-murdhi. Batas tersebut adalah dua tahun hijriyah. Allah Berfirman: “Diharamkan atas kamu (mengawini)........ ibu-ibumu yang menyusui kamu”. (QS. An-Nisa [4]: 23) Tidak akan disebut ibu kecuali kalau yang menyusu masih kecil. Batasan kecil disini adalah dua tahun hijrah. Allah berfirman: ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. (QS al Baqarah [2]: 233)
Begitu pula Hadits Rasulullah saw menyatakan hal yang serupa. Antara lain hadits: ”tidak disebut menyusui kecuali sebelum umur dua tahun’ (HR. Ad-Daar Quthny). Hadits lain: ”tidak (disebut) menyusui (kalau terjadi) setelah disapih.”
Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa seorang suami bepergian bersama istrinya. Diperjalanan sang istri melahirkan. Namun bayi yang baru lahir tersebut tidak bisa menghisap ASI ibunya. Sang suami bersegera mengisap susu istrinya dan diberikan kepada bayi. Ketika mengisap ia merasakan rasa susu terebut. Kemudian ia menceritakan hal tersebut kepada Abu Musa Al-Asyari. Abu Musa Berkata : ”Istrimu haram bagimu”. Kemudia suami tersebut datang ke Ibnu Masud. Beliau berkata kepada abu Musa: ”Engkau yang berfatwa seperti ini?” Rasulullah bersabda: ”Tidak disebut menyusui kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”(HR Baihaqi dalam Buku As-Sunan Al-Kubro)
Namun disana ada hadis yang bertentangan dengan ayat dan hadis di atas. Yaitu hadis yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra bahwa Sahlah binti Suhail datang kepada Rasulullah saw dan berkata: “Wahai Rasulullah Saya melihat sesuatu di wajah Abu huzaifah (suami dari Sahlah Binti Suhail) disebabkan masuknya Salim ( Salim sejak kecil hidup bersama Abu Huzaifah). Rasulullah menjawab: ”kamu susui saja dia!” Sahlah menjawab: ”Bagaimana saya susui sedangkan dia sudah besar?” Rasulullah tersenyum dan berkata:”Saya tahu bahwa dia sudah besar.” Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim. Juga Hadis yang mempunyai makna yang sama diriwayatkan oleh imam Bukhori. Derajat hadis ini shahih.
Para Ulama mengambil jalan tengah dalam memahami hadis ini dengan menggabungkan dua makna dari hadis yang bertentangan (al-jam’u). Hadits tentang Sahlah binti Suhail ini difahami sebagai pengkhusussan bagi Salim saja. Tidak bisa digeneralisasi. Hal ini deperkuat dengan sikap istri-istri Rasulullah (kecuali Aisyah) yang menolak untuk merubah status hukum orang-orang yang mereka butuhkan dengan cara menyusui.
Ibnu Taimiyah menggabungkan hadits-hadits ini dan berpendapat bahwa menyusui yang dapat menjadikan seseorang mahram adalah menyusui diwaktu kecil. Kecuali apabila ada kebutuhan dan darurat seperti halnya Salim dan keluarga Abu Huzaifah. Dalam situasi seperti ini menyusui orang yang sudah baligh atau dewasa dapat menjadikannya mahram.
Terminumnya ASI Oleh Suami Tidak Menmbuatnya menjadi Mahram
Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terminumnya ASI Istri tidak menjadikan Istri mahram. Pernikahan tetap sah. Dan Anak-anak tidak menjadi saudara sesusuan.
Wallahu ‘Alam
http://nuaimy.org/index.php?option=com_content&view=article&id=47&Itemid=54
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Assalamu'alaikum wr. wb
Pak ustadz, saya seorang suami yang sudah menikah selama 5 th. Alhamdulillah sudah di karuniai 2 anak. Ada cerita yang sebenarnya pribadi, tapi sangat mengganggu. Hal ini sebenarnya sudah lama terjadi. Saya memberanikan diri bertanya kepada Ustadz, karena harus jelas masalahnya. Begini pak Ustadz, ketika istri sedang masa menyusui pernah kami melakukan hubungan suami istri dan ketika sedang berhubungan itu tanpa sengaja ASI istri tertelan oleh saya. Dikarenakan kurang pahamnya saya tentang hal tersebut maka kejadian itu saya anggap hal yang biasa.
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz Taufik yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan kepada Ustadz tentang kisah rumah tangga anak saya:
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL