Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: Jl Seha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334
Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz, sebelumnya saya ucapkan Taqaballalhu mina wa minkum. Saya bingung kenapa umat Islam masih saja terpecah belah, khususnya di Indonesia dalam menyikapi lebaran ini.
Pertama, Akibatnya ibu-ibu pada bingung menyiapkan hidangan lebaran. Karena sedianya lebaran hari Selasa tapi pemerintah mengubahnya jadi Rabu. Akibatnya ketupat pun basi.
Kedua, Meski lebaran Rabu sebagian sudah batal di hari Selasa. Karena mereka beranggapan haram puasa di 1 Syawal. Karena mereka melihat tetangganya sudah lebaran.
Ketiga, Dalam hal ini benarkah kita harus patuh pada pemerintah sementara kita tahu pemerintah banyak bohongnya (korupsi)?
Keempat, Benarkah bahwa lebaran bersifat global, artinya lebaran harus sama sedunia, sebagaimana sifat Islam yang universal.
Kelima, Siapakah yang boleh mengesahkan kesaksian seseorang yang melihat hilal?
Saya jadi bingung, karena orang jadi mempermasalahkan sistem penanggalan Hijriah. Nah inikan akan menyerang Islam bahwa system itu tidak tapat. Dan akhirnya menyerang ajaran Islam
Jawaban:
Ulama berbeda pendapat tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawwal, apakah harus dengan rukyat atau dibolehkan dengan hisab.
Pendapat yang pertama, pendapat sebagian besar Ulama, berpegang teguh pada hadis Rasulullahh saw, yang terdapat dalam Shahihain, dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu , Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ”Berpuasalah karena melihat hilal, dan ber”lebaran”lah karena melihat hilal”. Sebab ditentukannya awal bulan Ramadhan dan awal bulan syawal terlihatnya hilal muncul, bukan munculnya hilal. Hal ini berbeda dengan shalat, yang mana sebab penentuan awal waktunya ditentukan oleh terbenamnya, atau tergelincirnya, atau munculnya fajar. Bukan dengan terlihatnya matahari tergelincir atau terlihatnya matahari terbenam. Penentuan Shalat dilakukan dengan hisab.
Pendapat kedua melihat bahwa penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal dengan rukyat lebih disebabkan karena ketidakmampuan umat Islam dalam menulis dan menghitung. Rasulullah Bersabda:
Adapun mengenai sabda Rasullullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra,
“Sesungguhnya kita adalah ummat yang ummi. Kami tidak dapat menulis dan menghitung. Satu bulan adalah begini, begini, begini (menyodorkan kesepuluh jari tangan tiga kali, dengan menekuk jari jempol pada sodoran yang ketiga). Dan satu bulan adalah begini, begini, begini (dengan membuka seluruh jari-jari pada ketiga sodoran)”. (dalam Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, Jilid VII/192 dan Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Jilid IV/126-127).
Apabila suatu hukum ditetapkan karena adanya sebab, maka ketika sebab itu hilang, hukumpun berubah. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyat disebabkan umat ini tidak menghitung, maka ketika umat ini sudah pandai menghitung maka penentuan awal bulan bisa dilakukan dengan hisab.
Menentukan awal bulan dengan rukyat tidak bisa ditentukan sebelum terlihat hilal. Kepastian kapan hari lebaran tidak bisa ditentukan sebelum terlihat hilal. Sebaliknya penentuan lebaran dengan hisab sudah bisa ditentukan jauh hari sebelum kemunculan hilal.
Perbedaan penentuan lebaran antara pendapat pertama dan kedua akan timbul seandainya hilal muncul namun tidak terlihat. Apakah akan ditentukan karena kemunculan hilal atau ditentukan karena terlihatnya hilal. Hal inilah yang terjadi dalam sidang Istbat pada tanggal 29 Ramadhan 1432H/29 Agustus 2011M. Hilal Muncul namun tidak terlihat.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag, memakai rukyat sebagai sebab penentuan awal bulan hijrah, termasuk awal bulan syawal. Ketika terjadi perbedaan antara Pemerintah dengan ormas Islam dalam penentuan awal bulan syawal manakah yang harus diikuti? Apakah pemerintah atau ormas?
Kaidah Fiqih mengatakan ”qoroorul-qhodhi yarfa’ul khilaaf” ketika terjadi perselisihan dalam hal yang menyangkut umat banyak, maka pendapat yang diambil pemerintahlah yang harus diikuti! Bukan Ormas!!
Imam Ash Shan’ani mengatakan dengan tegas, “….. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’idul Fithri atau pun berkurban (Idul Adha). At tirmidzi telah meriwayatkan yang serupa dengan ini dari Abu Hurairah, dan dia berkata: hadits hasan. Dan semakna dengan ini adalah hadits Ibnu Abbas, ketika Kuraib berkata kepadanya, bahwa penduduk Syam dan Muawiyah berpuasa berdasarkan melihat hilal pada hari Jumat di Syam. Beliau datang ke Madinah pada akhir bulan dan mengabarkan kepada Ibnu Abbas hal itu, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Tetapi kami melihatnya (hilal) pada Sabtu malam, maka kami tidak berpuasa sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihatnya.” Aku berkata, “Tidakkah cukup rukyatnya Mu’awiyah dan Manusia?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kami.” (Subulus Salam, 2/63)
Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, “……. Perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada penguasa/ pemerintah dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)
Dari uraian diatas kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pembaca SABILI sebagai berikut:
1. Pemerintah tidak pernah merubah lebaran dari hari Selasa ke hari Rabu. Yang terjadi adalah penentuan lebaran oleh pihak yang membuat kalender. Kemudian ibu-ibu meyakini apa yang tertera dalam kalender tersebut. Sebagai pelajaran diwaktu yang mendatang, kita tidak boleh memastikan kapan lebaran sebelum pengumuman pemerintah.
2. Warga Negara Indonesia wajib mentaati keputusan pemerintah dalam hal penentuan awal bulan Syawal. Sebuah kesalahan yang dilakukan seseorang, ketika pemerintah mengumumkan lebaran hari Rabu kemudian ia tidak puasa di hari selasa (tanggal 30 ramadhan) dan shalat iedul Fitri hari Rabu. Kesalahan tersebut adalah: ia tidak puasa di hari bulan Ramadhan. Seharusnya ia meyakini apa yan ia yakini dan tidak plin-plan karena keyakinan orang lain.
Kesalahan lain yang terjadi sebagian orang tidak puasa pada hari Selasa karena yakin hari itu awal bulan Syawal, akan tetapi ia tidak melakukan shalat Iedul Fitri pada hari yang ia yakini awal syawal. Apbila ia shalat Iedul Fitri di hari Rabu maka shalatnya tidak syah , karena ia shalat Iedul Fitri di tanggal 2 syawal tanpa ada alasan syar’I. Seharusnya dia shalat Ied pada tanggal 1 syawal yang diyakininya.
3 Tuduhan adanya kebohongan dalam penentuan awal lebaran karena pemerintahan yang banyak bohongnya tidak menjadi alasan untuk tidak taat dalam hal penentuan lebaran Iedul Fitri.
4. Apakah lebaran bersifat global? Hadis Ibnu Abbas tentang Kuraib yang disebutkan diatas menunjukkan bahwa lebaran tidak bersifat global (wuhdatul matholi’) akan tetapi bersifat lokal (t’addudul matholi’)
5. Secara jelas dari uraian diatas bahwa pihak yang berwenang dalam menerima kesaksian seseorang dalam melihat hilal adalah pemerintah. Apabila pemerintah tidak menerima kesaksiannya dalam melihat hilal maka ia berhak untuk tidak shaum dan berlebaran tapi tidak mengajak orang lain. (al fiqhu al Islamy wa adillatuhu jilid:3 hal:1651). Wallahu’alam.
- 29/02/2012 21:45 - Hukum Suap Dan Gaji Dari pekerjaan yang Diperoleh Karena Suap
- 13/02/2012 18:10 - Euthanasia, Apa Hukumnya
- 18/01/2012 18:18 - ASI Terminum Suami, Haramkah?
- 08/01/2012 16:11 - ASI Terminum Suami, Haramkah?
- 30/11/2011 18:01 - Minta Cerai Karena Tak Dinafkahi
- 19/08/2011 15:08 - Menyempurnakan Ramadhan dengan Puasa Syawal
- 19/08/2011 14:56 - Ar-Rayyan, Pintu Puasa
- 25/05/2011 19:20 - Bingung Menghadapi Suami Lebay
- 02/03/2011 14:00 - Menyewakan Ruang Masjid
- 07/12/2010 10:22 - Fungsi Legislatif DPR, Apakah Menandingi Allah?

